SURABAYA, FileNews.co.id-

Marwah ulama tidak diuji saat semua pihak sepakat. Ia justru diuji ketika persaudaraan berhadapan dengan hukum, loyalitas organisasi bersinggungan dengan kepentingan publik, dan tokoh yang dihormati menghadapi proses peradilan.

Karena itu, Hari Santri Nasional 22 Oktober bukan sekadar peringatan sejarah. Ia adalah momentum untuk menguji apakah nilai pesantren—kejujuran, amanah, adab, dan keadilan—benar-benar hidup dalam sikap kita. Perhatian publik terhadap silaturahmi puluhan kiai di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, serta perkara hukum yang dihadapi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, memunculkan pertanyaan yang tidak boleh dihindari: bagaimana persaudaraan dijaga tanpa menempatkan kedekatan personal dan ikatan organisasi di atas hukum?

Pertemuan itu digelar pada Rabu, 21 Oktober 2026, dan disebut sebagai ajang silaturahmi untuk memberikan doa serta dukungan moral kepada Gus Yaqut yang tengah menjalani persidangan dugaan penyalahgunaan wewenang pengelolaan kuota haji tambahan tahun anggaran 2023–2024. Para kiai yang hadir juga menyampaikan harapan agar penegakan hukum berjalan adil, objektif, dan bermartabat.

Solidaritas yang Proporsional

Pertemuan para kiai merupakan bagian dari tradisi musyawarah dan persaudaraan pesantren. Solidaritas antarsesama warga Nahdlatul Ulama patut dihormati. Namun, ketika persoalan menyangkut dugaan pelanggaran hukum dan kepentingan publik, solidaritas harus ditempatkan secara proporsional.

Dukungan moral tidak boleh berubah menjadi tekanan, apalagi menimbulkan kesan bahwa seseorang memperoleh perlakuan istimewa karena kedudukan, hubungan, atau afiliasi organisasinya.

Dalam konteks ini, masyarakat berhak menuntut kejelasan: dukungan itu untuk menegakkan keadilan, atau justru untuk melindungi seseorang dari proses hukum?

Menghormati Hukum, Menjaga Persaudaraan

Salah satu tokoh yang tidak menghadiri pertemuan di Lirboyo adalah Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, M.A. Dalam informasi yang diterima untuk penyusunan tulisan ini, ia disebut tengah menjalankan agenda rapat Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Said Aqil memang tercatat sebagai anggota Wantimpres periode 2026–2029.

Terkait perkara yang dihadapi Gus Yaqut, pandangan yang disampaikan atas nama KH. Said Aqil Siroj adalah agar proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sikap ini penting. Menghormati seseorang tidak berarti mencampuri proses hukum. Setiap perkara harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, dengan menjunjung objektivitas, transparansi, dan keadilan. Tidak boleh ada intervensi, tekanan, atau pembentukan opini publik yang menggantikan fungsi penyidik, penuntut umum, maupun pengadilan.

Pada saat yang sama, siapa pun yang menghadapi persoalan hukum tetap memiliki hak atas pendampingan hukum, perlakuan yang adil, dan asas praduga tak bersalah. Tidak seorang pun patut dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Persaudaraan dan penegakan hukum tidak perlu dipertentangkan. Kita dapat menghormati seorang kiai, menjaga hubungan baik, dan memberikan dukungan kemanusiaan tanpa mendahului kewenangan aparat penegak hukum maupun pengadilan.

Di situlah kedewasaan moral diuji: mampukah kita menjaga persaudaraan tanpa mengorbankan keadilan, membela martabat manusia tanpa membela kemungkinan kesalahan, serta memberi ruang bagi kebenaran meskipun hasilnya tidak sesuai harapan?

Marwah Bukan Kehormatan Kosong

Dalam tradisi pesantren, kiai bukan hanya guru agama. Ia adalah penjaga ilmu, pembimbing akhlak, dan rujukan moral masyarakat. Karena itu, marwah ulama tidak cukup dijaga melalui penghormatan simbolis, pembelaan terhadap tokoh, atau solidaritas kelompok.

Marwah tumbuh dari keteladanan, keberanian mengakui kebenaran, dan keteguhan menempatkan amanah di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Ulama dihormati bukan karena dianggap bebas dari kemungkinan kekeliruan, melainkan karena ilmu dan akhlak yang diajarkan menjadi pedoman hidup.

Ketika persoalan menyentuh seorang tokoh, nilai-nilai itulah yang semestinya menjadi pegangan—bukan fanatisme, prasangka, atau penghakiman tergesa-gesa. Membela hak seseorang untuk memperoleh keadilan adalah sikap terpuji. Membiarkan proses hukum berjalan independen juga merupakan tanggung jawab moral. Keduanya tidak bertentangan, selama tidak ada upaya menghakimi sebelum waktunya atau menghalangi penegakan hukum.

Hari Santri dan Keberanian Bercermin

Hari Santri Nasional 2026 mengusung tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas.” Tanggal 22 Oktober sendiri dipilih untuk mengenang Resolusi Jihad 22 Oktober 1945, yang menegaskan peran ulama dan santri dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Namun, semangat perjuangan itu tidak cukup diwariskan lewat upacara. Ia harus hidup dalam cara santri dan umat menghadapi persoalan nyata.

Santri dididik menghormati guru, tetapi juga bertanggung jawab terhadap ilmu. Santri diajarkan adab, tetapi adab bukan alasan menutup mata terhadap persoalan. Santri belajar kesetiaan, tetapi kesetiaan yang matang tidak pernah membenarkan kesalahan.

Kejujuran, amanah, dan keadilan harus menjadi pedoman ketika seseorang memegang jabatan, mengelola kewenangan, menggunakan anggaran, atau menghadapi persoalan hukum. Terlebih bila perkara berkaitan dengan dugaan korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan, masyarakat berhak menuntut proses yang transparan dan akuntabel. Uang publik dan kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan.

Namun, tuntutan keadilan juga harus disertai kebijaksanaan. Kita tidak boleh menghakimi hanya berdasarkan pemberitaan atau opini.

Kebenaran harus ditemukan melalui proses sah, bukti yang dapat diuji, dan putusan yang adil.

Keberanian Beradab

Keteladanan tokoh agama dibutuhkan untuk menenangkan suasana tanpa membungkam pertanyaan, menjaga persaudaraan tanpa mengaburkan persoalan, serta mengingatkan umat agar tidak kehilangan akal sehat.

Diam terhadap ketidakadilan bukanlah adab. Menyebarkan tuduhan tanpa dasar juga bukan keberanian. Sikap yang dibutuhkan adalah keberanian beradab: berani bertanya, mengawasi, menunggu proses, dan menerima kebenaran apa adanya.

Bagi Nahdlatul Ulama, persoalan ini semestinya menjadi ruang pendewasaan bersama. Perbedaan sikap tidak semestinya berubah menjadi permusuhan atau mengikis tradisi tabayun, musyawarah, dan penghormatan kepada para kiai. Organisasi yang matang bukan yang memaksa semua orang berpikir seragam, melainkan yang mampu mengelola perbedaan dengan adab, menjaga kritik tetap jernih, dan menempatkan kepentingan umat di atas kepentingan sesaat.

Merawat Kepercayaan Umat

NU memiliki sejarah panjang dalam menjaga agama, merawat kebangsaan, dan mendampingi masyarakat. Kepercayaan itu tumbuh melalui pengabdian para kiai dan perjuangan santri, tetapi tidak boleh dianggap otomatis bertahan. Ia harus dirawat melalui keterbukaan, keteguhan moral, dan kesediaan melakukan introspeksi.

Pertemuan di Lirboyo hendaknya tidak menjadi alasan untuk saling mencurigai atau mempertentangkan para kiai. Namun, peristiwa itu juga tidak boleh digunakan untuk menutup ruang kritik. Ia seharusnya mengingatkan bahwa tradisi persaudaraan harus berjalan bersama penghormatan terhadap hukum dan kepentingan masyarakat luas.

Pada akhirnya, menjaga marwah ulama bukan berarti menempatkan ulama di atas hukum. Marwah justru terjaga ketika ilmu, akhlak, amanah, dan keberpihakan kepada keadilan diterapkan secara konsisten—termasuk ketika perkara menyangkut orang dekat.

Hari Santri mengajarkan bahwa pengabdian kepada agama dan bangsa kadang diwujudkan melalui kesediaan menahan diri, tidak mendahului putusan, berani bercermin, dan memberi ruang bagi kebenaran.

Persaudaraan tanpa keadilan akan berubah menjadi pembelaan buta. Hukum tanpa kemanusiaan kehilangan nurani. Marwah tanpa keteladanan hanya menjadi simbol kosong.

Selamat Hari Santri Nasional 2026.

Menjaga marwah pesantren, merawat persaudaraan, dan menegakkan keadilan untuk Indonesia.

(Rophy Pareno)