SIDOARJO, FileNews.co.id— Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya menyediakan fasilitas Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) sebagai sarana komunikasi resmi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk terhubung dengan keluarga dan kerabat di luar rutan.

Layanan ini memanfaatkan teknologi panggilan suara dan panggilan video yang dioperasikan secara legal dan terawasi.

Pengoperasian Wartelsuspas ini ditujukan untuk memfasilitasi kebutuhan interaksi sosial warga binaan tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.

Melalui sarana ini, warga binaan dapat melepas rindu serta memantau perkembangan keluarga mereka secara berkala selama menjalani proses masa penahanan.

Sistem operasional Wartelsuspas menggunakan mekanisme berbasis voucher. Warga binaan terlebih dahulu membeli voucher komunikasi di koperasi rutan yang berisi sejumlah deposit atau durasi panggilan. Selanjutnya, warga binaan memasukkan kode yang tertera pada voucher ke dalam perangkat telepon yang telah disediakan di ruang khusus. Setelah kode terverifikasi, panggilan dapat terhubung ke nomor tujuan yang telah didaftarkan.

Seluruh proses komunikasi di dalam area Wartelsuspas berada di bawah pengawasan langsung petugas pemasyarakatan. Langkah pengawasan ini diterapkan guna memastikan bahwa isi pembicaraan tidak menyinggung hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban rutan, serta mencegah penyalahgunaan sarana komunikasi untuk tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menyatakan bahwa penyediaan sarana komunikasi resmi ini berdampak langsung pada stabilitas psikologis para warga binaan. Hubungan yang tetap terjalin dengan keluarga dinilai menjadi salah satu faktor pendukung utama agar warga binaan dapat mengikuti seluruh tahapan pembinaan dengan baik.

"Sarana komunikasi tersebut dapat memengaruhi psikologi warga binaan selama pembinaan. Harapannya, dengan tersedianya sarana komunikasi tersebut, psikologi warga binaan tetap terjaga baik selama menjalani proses pembinaan," kata Tristiantoro Adi Wibowo, Jumat (23/10/2026).

Pihak Rutan Kelas I Surabaya mencatat bahwa keberadaan Wartelsuspas juga berfungsi sebagai upaya preventif dalam menekan potensi penyusupan dan penggunaan telepon seluler secara ilegal di dalam blok hunian. Dengan tersedianya akses komunikasi yang sah, murah, dan terjangkau, dorongan warga binaan untuk memiliki perangkat komunikasi rahasia dapat diminimalisasi.

Fasilitas ini diakses oleh warga binaan secara bergiliran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pihak pengelola rutan guna menjaga ketertiban dan kelancaran penggunaan fasilitas secara merata.

(Dwi N H)