GRESIK, FileNews.id — Upaya memperoleh klarifikasi terkait dugaan ketidaksesuaian pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 di UPT SMP Negeri 8 Gresik masih belum mendapatkan jawaban langsung dari pihak yang hendak dikonfirmasi.
Tim LPK-YLDI bersama Komunitas JAWARAH mendatangi sekolah yang berlokasi di Jalan Tenaru, Desa Cangkir, Kabupaten Gresik, pada Selasa (29/9/2026), sekitar pukul 10.10 WIB.
Kedatangan tersebut bertujuan meminta penjelasan mengenai sejumlah persoalan yang menjadi perhatian tim terkait pengelolaan dana BOSP tahun 2025.
Namun, saat tim berada di lokasi, Kepala UPT SMP Negeri 8 Gresik, Burhanudin, S.Pd., M.Si., serta pihak yang disebut sebagai Humas sekaligus Kepala Tata Usaha, Wawan atau Dwi Rahmawan, tidak berada di lingkungan sekolah.
Keterangan Petugas Keamanan Perlu Dikonfirmasi
Berdasarkan keterangan petugas keamanan yang diterima tim, kedua pihak tersebut telah meninggalkan lingkungan sekolah. Petugas juga menyampaikan bahwa mereka terkadang kembali setelah keluar, sementara pada kesempatan tertentu disebut tidak kembali pada hari yang sama.
Informasi tersebut kemudian dicatat sebagai bahan konfirmasi lebih lanjut. Meski demikian, keberadaan pejabat sekolah di luar lingkungan sekolah tidak dapat langsung diartikan sebagai pelanggaran, sebab perlu dipastikan apakah yang bersangkutan sedang menjalankan tugas kedinasan atau memiliki agenda resmi lainnya.
Karena itu, penjelasan langsung dari kepala sekolah dan pihak terkait dinilai penting untuk memberikan gambaran yang utuh serta menghindari kesimpulan berdasarkan informasi sepihak.
Wakil Kepala Sekolah Belum Memberikan Penjelasan
Tim selanjutnya berupaya meminta keterangan kepada Wakil Kepala Sekolah.
Namun, menurut informasi yang disampaikan tim, wakil kepala sekolah menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan klarifikasi mengenai persoalan pengelolaan dana BOSP tersebut.
Akibatnya, sejumlah pertanyaan yang hendak disampaikan tim belum memperoleh jawaban langsung dari pihak yang dianggap memiliki kewenangan untuk menjelaskan kebijakan dan administrasi sekolah.
Tim juga menyebut telah melakukan upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp kepada kepala sekolah serta pihak Humas. Namun, hingga konfirmasi dilakukan, upaya komunikasi tersebut belum mendapatkan tanggapan.
Belum adanya tanggapan pada saat itu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai penolakan untuk memberikan klarifikasi. Oleh sebab itu, kesempatan bagi pihak sekolah untuk menyampaikan penjelasan tetap perlu dibuka.
LPK-YLDI Minta Persoalan Dijelaskan Berdasarkan Data
Gus Har, selaku pengurus LPK-YLDI, menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak ingin menarik kesimpulan tanpa didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, persoalan yang menjadi perhatian tim perlu dijelaskan secara terbuka melalui dokumen, data administrasi, serta keterangan dari pihak yang berwenang.
“Kami tidak ingin menyimpulkan seseorang bersalah hanya karena tidak berada di sekolah. Yang kami perlukan adalah klarifikasi.
Kalau memang ada tugas kedinasan di luar sekolah, tentu bisa dijelaskan. Begitu juga mengenai pengelolaan BOSP 2025, kami meminta penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta,” ujar Gus Har sebagaimana dikutip dalam pemberitaan sebelumnya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tepat agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
JAWARAH Dorong Pemeriksaan Objektif
Sementara itu, Herman Hidayat, S.E., Ketua Umum Komunitas JAWARAH, menyatakan bahwa informasi yang diperoleh selama kunjungan lapangan akan dicatat dan diverifikasi sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Menurut Herman, tujuan konfirmasi bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memperoleh kejelasan mengenai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait tata kelola dana pendidikan.
“Keterangan petugas keamanan kami catat sebagai informasi lapangan, bukan sebagai kesimpulan hukum. Kami tetap memberikan kesempatan kepada kepala sekolah dan Humas untuk menjelaskan. Apabila klarifikasi belum diperoleh, kami akan menempuh mekanisme pengaduan melalui lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa,” ujarnya.
Herman menambahkan, apabila ditemukan dasar yang memadai, pihaknya mempertimbangkan penyampaian pengaduan kepada Inspektorat, Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Ombudsman Republik Indonesia, atau instansi lain sesuai kewenangan masing-masing.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu memastikan apakah pengelolaan dana BOSP Tahun Anggaran 2025 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak mencari sensasi. Kami mencari kepastian fakta. Jika administrasi dan penggunaan anggaran telah sesuai ketentuan, pemeriksaan dapat memberikan kejelasan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, biarlah lembaga yang berwenang menentukan tindak lanjutnya,” tegas Herman.
Hak Jawab Pihak Sekolah Tetap Dibuka
Pengelolaan dana BOSP merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pendidikan yang perlu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan. Oleh karena itu, setiap dugaan ketidaksesuaian perlu ditangani melalui pemeriksaan dokumen dan mekanisme pengawasan yang sah.
LPK-YLDI dan Komunitas JAWARAH menyatakan tetap membuka ruang bagi Kepala UPT SMP Negeri 8 Gresik, Humas/Kepala TU, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi mengenai keberadaan mereka saat kunjungan berlangsung serta menjawab pertanyaan mengenai pengelolaan dana BOSP Tahun 2025.
Hingga klarifikasi dan pemeriksaan resmi diperoleh, dugaan ketidaksesuaian pengelolaan dana BOSP tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran ataupun tindak pidana yang terbukti.
(Red-Tim)















